Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan yang dihadiri juga oleh Kementerian/Instansi terkait, Pemerintah Kota Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kota Kabupaten Kutai Barat, dan Lembaga Swayada Masyarakat/Perusahaan.
Rapat dibuka dengan sambutan Bapak Abdurrahman S.Sos., M.Si. selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya disampaikan bahwa melalui RTRW Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di daerah namun tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan khususnya dalam pengembangan wilayah agar dapat mendukung aktivitas Ibu Kota Negara sehingga disparitas wilayah dapat dihindari. Selanjutnya, Foto Bersama dan penyerahan simbolis Buku Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042. Lalu, dilanjutkan Presentasi dan Diskusi oleh Dinas PUPR-PERA Prov. Kalimantan Timur, Tenaga Ahli Penyusun RTRW Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Timur.
Kegiatan Sosilisasi ini Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa percepatan penetapan Perda terkait RTRW merupakan hal panting untuk segera dilakukan karena kedudukan dokumen perencanaan tersebut, berpengaruh terhadap kegiatan pembangunan dan investasi di daerah. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021, Revisi RTRW Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah RTRW Provinsi ditetapkan.
———————————————
Dinas PUPR Kota Samarinda dapat diakses melalui:
Website : https://pupr.samarindakota.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/dpuprkotasamarinda
Facebook : https://www.facebook.com/dpuprkotasamarinda
Youtube : https://www.youtube.com/@dinaspuprkotasamarinda
Email : dpuprkotasamarinda@gmail.com
———————————————