Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Ir. Hero Mardanus Satyawan, MT, Kepala Kantah Kota Samarinda, Kepala DLH, Kabag Hukum, Kepala Dinas PUPR beserta tim teknis.
Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang dibahas adalah Ranperkada tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Sungai Kunjang dan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda. Ranperkada RDTR WP Kecamatan Sungai Kunjang memiliki luas delineasi 6.757,04 hektare dengan Tujuan Penataan Ruang “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Yang Nyaman Sebagai Pusat Perdagangan Jasa Dan Pusat Industri Skala Kota Untuk Mendukung Pengembangan Ibu Kota Nusantara”, sedangkan untuk Ranperkada RDTR WP Kecamatan Loa Janan Ilir memiliki luas delineasi 3.186,89 hektare dengan Tujuan Penataan Ruang “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Yang Nyaman Sebagai Pusat Perdagangan Jasa Dan Pusat Pelayanan Publik Skala Regional Untuk Mendukung Pengembangan Ibu Kota Nusantara”.
Harapan pemerintah daerah adalah RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Sungai Kunjang dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Kecamatan Loa Janan Ilir dapat segera ditetapkan sebagai Perwali dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatan iklim investasi di Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Loa Janan Ilir melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
———————————————
Dinas PUPR Kota Samarinda dapat diakses melalui:
Website : https://pupr.samarindakota.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/dpuprkotasamarinda
Facebook : https://www.facebook.com/dpuprkotasamarinda
Youtube : https://www.youtube.com/@dinaspuprkotasamarinda
Email : dpuprkotasamarinda@gmail.com
———————————————