Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Penataan Ruang pada Minggu Malam (26/2023) melakukan pembongkaran tiang papan reklame yang berlokasi di Jalan Gadjah Mada, tepatnya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Pagi. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk penertiban dan penataan ruang kota yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan, Perizinan serta Penataan Reklame, Pemasangan Reklame dan Baliho. Dan banyaknya papan reklame yang menyalahi aturan pemasangan dianggap mengurangi keindahan dan estetika kota.