Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Dimana pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk pelaksanaan pelatihan tenaga kerja konstruksi tingkat terampil. Selain itu didalam Undang-Undang tersebut mewajib seluruh pekerja konstruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi.
Oleh karena itu, selain memberikan pelatihan kepada peserta, juga dilakukan uji kompetensi untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang menjadi syarat bagi pekerja konstruksi untuk terlibat di kegiatan konstruksi di Kota Samarinda. Kegiatan ini dilaksanakan di Five Hotel Premiere Samarinda tanggal 06 – 08 Agustus 2024.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu meningkat kemampuan kompetensi tenaga kerja konstruksi khususnya di Kota Samarinda.
———————————————
Dinas PUPR Kota Samarinda dapat diakses melalui:
Website : https://pupr.samarindakota.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/dpuprkotasamarinda
Facebook : https://www.facebook.com/dpuprkotasamarinda
Youtube : https://www.youtube.com/@dinaspuprkotasamarinda
Email : dpuprkotasamarinda@gmail.com
———————————————