Acara tersebut bertempat di Ruang Rapat Utama Dinas PUPR Kota Samarinda yang dihadiri juga oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Timur, OPD Kota Samarinda, Camat, dan Lurah. Pembukaan dan sambutan acara yang diwakili oleh Plt. Bidang Penataan Ruang, Bu Nurvina Hayuni, S.T., M.T. dilanjutkan dengan Paparan dari Tenaga Ahli Penyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda. Selanjutnya, dilakukan sesi penyampaian masukan dan diskusi dari perwakilan OPD, Camat, dan Lurah yang menghadiri acara.
RDTR Sungai Pinang disusun mengacu pada RTRW Kota Samarinda dengan memperhatikan RPJPD, RPJMD, perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota, optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang udara, dan termasuk ruang dalam bumi sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW dan RDTR.
Rencana pemanfaatan ruang Wilayah Perencanaan RDTR sendiri secara terperinci disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka perwujudan Tujuan Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi. Waktu pelaksanaan penyusunan RDTR ini sangat singkat, yaitu sekitar 6 bulan. Maka di harapkan kepada seluruh OPD, Camat Sungai Pinang serta para Lurah dapat bekerja sama dan memberikan informasi selengkap-lengkapnya pada tim penyusun.
———————————————
Dinas PUPR Kota Samarinda dapat diakses melalui:
Website : https://pupr.samarindakota.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/dpuprkotasamarinda
Facebook : https://www.facebook.com/dpuprkotasamarinda
Youtube : https://www.youtube.com/@dinaspuprkotasamarinda
Email : dpuprkotasamarinda@gmail.com
———————————————