Acara tersebut bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur. Dalam Diskusi Teknis ini menjelaskan mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui sistem Online single submission (OSS) sehingga perlu diketahui bagaimana mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan berdasarkan kewenan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.SI., M.EC.DEV selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalimantan Timur. Selanjutnya, diskusi mengenai Mekanisme dalam penerbitan atau pemberian rekomendasi WIUP dan IUP pasca terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 dan Mekanisme penerbitan KKPR untuk WIUP dan IUP yang didelegasikan sebagaimana Perpres 55 Tahun 2022 oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian ATR/BPN. Dan Pemaparan SOP Penerbitan Informasi Tata Ruang oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur.
———————————————
Dinas PUPR Kota Samarinda dapat diakses melalui:
Website : https://pupr.samarindakota.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/dpuprkotasamarinda
Facebook : https://www.facebook.com/dpuprkotasamarinda
Youtube : https://www.youtube.com/@dinaspuprkotasamarinda
Email : dpuprkotasamarinda@gmail.com
———————————————