Profil

Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Cipta Karya, Bidang Penataan Ruang, Bidang Bina Konstruksi, dan Bidang Pertanahan.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas, menyelenggarakan fungsi:

  • a.

    Perumusan kebijakan dibidang pekerjaan umum , penataan ruang dan pertanahan meliputi bina marga, sumber daya air, cipta karya, bina konstruksi, penataan ruang dan pertanahan;

  • b.

    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan meliputi bina marga, sember daya air, cipta karya, bina konstruksi, penataan ruang dan pertanahan;

  • c.

    Pengawasan dan pengendalian dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;

  • d.

    Pelaksanaan administrasi dinas; dan

  • e.

    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.