Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas, menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan dibidang pekerjaan umum , penataan ruang dan pertanahan meliputi bina marga, sumber daya air, cipta karya, bina konstruksi, penataan ruang dan pertanahan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan meliputi bina marga, sember daya air, cipta karya, bina konstruksi, penataan ruang dan pertanahan;
Pengawasan dan pengendalian dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
Pelaksanaan administrasi dinas; dan
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.