Bidang Bina Marga
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas kepala bidang dalam memimpin, membina, mengkoordinasikan, melaksanakan perumusan kebijakan dalam memberikan pelayanan, melasksanakan perumusan kebijakan dalam memberikan pelayanan, melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan.
Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebelumnya bidang bina marga mempunyai fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan kebijakan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan koordinasi dan pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkati;
- pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan, dan pengujian;
- pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum;
- Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalur dan jembatan serta leger jalan;
- Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem engendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.